Dana Bedah Rumah Disikat Kades! Kejari Pesawaran Bekuk AM, Warga Gigit Jari

 

Infojejama.news/Pesawaran, 18 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, berinisial AM, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan program bedah rumah. Modusnya: menarik dana ratusan juta dari toko penyedia material, yang seharusnya untuk pembangunan rumah warga miskin.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim mengungkapkan, program bantuan tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Setiap penerima manfaat dijanjikan bantuan sebesar Rp20 juta, terdiri dari Rp18 juta untuk bahan bangunan dan Rp2 juta untuk ongkos tukang.

“Namun saat pencairan tahap pertama, tersangka AM mendatangi toko bangunan dan meminta uang tunai Rp150 juta. Pada tahap kedua, November 2023, ia kembali menarik dana sebesar Rp100 juta,” jelas Tandy, Rabu (18/6/2025).

Akibat perbuatan tersebut, total dugaan kerugian negara mencapai Rp250 juta. Lebih parah lagi, warga penerima bantuan tidak bisa melanjutkan pembangunan rumah karena toko penyedia material sudah kehabisan dana.

“Untuk memperlancar proses hukum, tersangka langsung kami tahan di Rutan Way Hui, Bandarlampung, selama 20 hari ke depan,” tambahnya.

AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Din morok/Ketua Lembaga KPK-RI-DPD Lampung.

Baca juga:  Kantor DPRD Pesawaran Ambruk, Pemkab dan DPRD Saling Lempar Tanggung Jawab. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!