Infojejama.news/Pesawaran, 22 Juni 2025 – Suasana Dusun 06, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, tengah memanas. Warga dihebohkan dengan dugaan adanya gerakan sistematis yang ingin melengserkan Kepala Dusun (Kadus) secara sepihak, tanpa prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, upaya tersebut diduga melibatkan sejumlah provokator yang berkeliling meminta tanda tangan warga. Terbaru, nama seorang warga berinisial A-dikenal dengan panggilan Amat-turut disebut-sebut sebagai bagian dari gerakan ini.
Sejumlah warga yang berhasil diwawancarai menyampaikan bahwa aksi pengumpulan tanda tangan itu dilakukan tanpa melalui jalur musyawarah atau mekanisme resmi desa. Warga pun merasa resah dengan aktivitas tersebut.
“Iya pak, mereka mutar-mutar cari dukungan untuk menurunkan Kadus. Yang keliling itu Amat, suaminya Bu Ponirah,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga lain menambahkan, “Ini lagi jadi bahan pembicaraan di Sukadadi. Gerakannya terkesan diam-diam, tapi sudah banyak rumah yang mereka datangi untuk kumpulkan tanda tangan. Amat salah satu yang sering terlihat keliling.”
Sampai berita ini diterbitkan, Amat belum dapat dimintai keterangan. Awak media telah beberapa kali mencoba mengonfirmasi ke kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Berpotensi Langgar Hukum, Bisa Masuk Kategori Makar
Gerakan semacam ini dapat berbenturan dengan hukum positif di Indonesia. Berdasarkan Pasal 107 KUHP tentang makar, setiap upaya menggulingkan pemerintahan atau perangkat resmi negara, termasuk unsur pemerintahan desa yang sah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar.
Selain itu, dalam regulasi seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme hukum yang jelas, seperti adanya pelanggaran berat atau keputusan kepala daerah, bukan hasil pengumpulan tanda tangan tanpa prosedur.
Jika terbukti ada upaya menggulingkan perangkat pemerintahan desa secara ilegal, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Forum Pers Independen Indonesia menyatakan akan terus menelusuri kebenaran peristiwa ini dan berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang. Pihak-pihak terkait, termasuk yang disebut namanya, akan tetap diberikan ruang klarifikasi demi menjunjung asas keadilan.
Tiem investigasi setwil fpii Lampung






