IJN PRINGSEWU
Infojejama.news, 29 April 2025 – Pemerintah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, baru saja menyelenggarakan sosialisasi penerapan aplikasi Coretax bagi pengelola keuangan pekon. Kegiatan ini, yang diikuti oleh 16 pekon se-Kecamatan Sukoharjo, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola keuangan dalam pembuatan billing pembayaran pajak PPN dan PPH.
Selanjutnya, sosialisasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini menampilkan narasumber dari KPP Pratama Natar. Para peserta, akibatnya, mendapatkan pemahaman mendalam mengenai penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari proses input data hingga pembuatan billing pembayaran pajak. Oleh karena itu, proses pelaporan pajak di tingkat pekon dapat dipermudah dan dipercepat.
Lebih lanjut, Camat Sukoharjo, Yuli Saptikawati, S.Pd., M.M., melaporkan bahwa acara berjalan lancar dan kondusif. Antusiasme peserta dalam mengikuti sosialisasi sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang aktif selama sesi berlangsung. Sebagai contoh, banyak peserta aktif bertanya tentang fitur-fitur spesifik dalam aplikasi Coretax.
Dengan adanya pelatihan ini, pengelola keuangan pekon dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan perpajakan secara efektif dan efisien. Penggunaan aplikasi Coretax akan meminimalisir kesalahan dalam pelaporan pajak dan, pada akhirnya, meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat pekon.
Selain itu, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di tingkat desa. Pemkab Lampung Tengah, sehubungan dengan hal tersebut, berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan daerah.
Singkatnya, keberhasilan sosialisasi ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah kecamatan, KPP Pratama Natar, dan para pengelola keuangan pekon. Peningkatan kapasitas ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan, konsekuensinya, kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sukoharjo. (Red)






