Infojejama.news/Mataram, 9 Juli 2025 — Seorang warga bernama Mawardi kembali berhadapan dengan proses hukum yang disebut penuh kejanggalan. Kali ini, ia dipanggil oleh Polda NTB sebagai “saksi” dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), padahal kasus pokoknya disebut sudah selesai sejak 2019.
Kuasa hukum Mawardi, Advokat Lilik Adi Gunawan, S.H. dari Kasih Hati Law Firm, menyatakan bahwa pemanggilan ini mencederai prinsip dasar hukum pidana. Dalam konferensi pers di Jakarta, ia menilai tindakan penyidik sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas keadilan dan hak asasi tersangka.
> “Ini absurd. Bagaimana mungkin seseorang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang objeknya dirinya sendiri? Ini terindikasi sebagai upaya menghindari pemberitahuan resmi status tersangka,” ujar Lilik sambil menunjukkan surat panggilan tertanggal 25 Juni 2025.
Kasus Lama Dimunculkan Lagi
Kasus ini bermula dari sengketa bisnis antara Mawardi dan Hasanuddin pada tahun 2017 terkait kerja sama lahan senilai Rp1,3 miliar. Mawardi sempat ditahan pada 2018 setelah dilaporkan atas dugaan penipuan. Namun, Pengadilan Negeri Mataram pada Maret 2019 memutuskan bahwa Mawardi tidak bersalah dan justru Hasanuddin yang wanprestasi.
Anehnya, meski kasus itu dinyatakan selesai secara perdata, pada Oktober 2023, muncul laporan baru dengan tuduhan TPPU. Menurut Lilik, ini melanggar asas ne bis in idem yang melarang pengadilan ulang atas perkara yang sama.
> “Perkaranya, pihaknya, uangnya, dan tempat kejadian sama. Label hukum boleh beda, tapi substansinya identik. Ini pelanggaran serius,” ujar Prof. Eddy Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana UI.
Dampak dan Tuntutan Evaluasi
Mawardi mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian ekonomi akibat kasus yang tak kunjung usai. “Reputasi saya hancur, bisnis terganggu, anak-anak ikut trauma,” ujarnya.
ILAF, Komnas HAM, dan Kompolnas menilai kasus ini perlu evaluasi mendalam terhadap prosedur penyidikan. Ketua Kompolnas, Prof. Dr. Benny Mamoto, meminta laporan lengkap dari kepolisian. Sementara Komnas HAM menyatakan akan turun tangan jika ditemukan pelanggaran HAM.
> “Putusan pengadilan harus dihormati. Kalau tidak, hukum akan kehilangan kredibilitas,” kata Prof. M. Yahya Harahap dari UGM.
Pengamat hukum CSIS, Dr. Bivitri Susanti, mengingatkan bahwa kasus ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kepastian hukum. Ia menyarankan DPR Komisi III melakukan hearing khusus.
Langkah Hukum Lanjutan
Tim hukum Mawardi berencana mengambil langkah-langkah hukum, antara lain:
1. Mengajukan praperadilan terhadap penyidikan.
2. Melapor ke Propam Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
3. Mengadukan ke Ombudsman RI.
4. Meminta gelar perkara khusus ke Kapolda NTB.
Penjelasan Polda NTB
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda NTB AKBP Artanto menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dan bukti yang diterima. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci soal alasan pemanggilan Mawardi sebagai saksi dalam kasus yang sebelumnya telah diputus pengadilan.
Pesan untuk Sistem Hukum
Kasus Mawardi menjadi sorotan banyak kalangan karena menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan hukum, dan membuka pertanyaan lebih besar soal konsistensi sistem peradilan di Indonesia.
> “Hukum tanpa keadilan hanyalah tirani yang dilegalkan,” – almarhum Antonius Sujata, mantan hakim agung.
Fakta Singkat:
Sengketa bisnis tahun 2017
Putusan pengadilan 2019 memenangkan Mawardi
2023 muncul laporan TPPU
2025 Mawardi dipanggil sebagai “saksi” dalam kasus sendiri
Diduga langgar asas ne bis in idem dan hak tersangka
Narasumber:
Adv. Lilik Adi Gunawan, S.H. (Kuasa Hukum)
Prof. Dr. Artidjo Alkostar (alm)
Dr. Eddy Hiariej (UI)
Prof. Dr. M. Yahya Harahap (UGM)
Todung Mulya Lubis
Dr. Bivitri Susanti (CSIS)
Ahmad Yani (ILAF)
Mohammad Choirul Anam (Komnas HAM)
Prof. Dr. Benny Mamoto (Kompolnas)
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan informasi kuasa hukum dan pendapat ahli hukum. Klarifikasi dari pihak kepolisian telah dicantumkan. Redaksi berpegang pada asas keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Din morok)






