IJN PRINGSEWU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka, TP dan R, masing-masing menjabat sebagai Bendahara dan Sekretaris LPTQ. TP juga merupakan Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sementara R menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah LPTQ telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584.464.163,- berdasarkan hasil audit.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti mereka.
Kejari Pringsewu telah melaksanakan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada tanggal 26 Februari 2025. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka resmi ditahan.
Penahanan terhadap TP dan R berlangsung selama 20 hari, mulai 26 Maret 2025 hingga 14 April 2025. TP ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, sedangkan R di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.
Tim Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang untuk disidangkan.
Kejari Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada publik. (Robot)






