Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 1 Marga Punduh, Kepala Sekolah Didorong Bertanggung Jawab

Dugaan Penyalah

Pesawaran –(7 July 2025)Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pesawaran. Kali ini, sorotan tertuju pada SMAN 1 Marga Punduh, yang berlokasi di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh. Sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS sebesar Rp 473.250.000 untuk tahun anggaran 2023.

Dana yang dicairkan pada 25 Juli 2023 itu dialokasikan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi 631 siswa penerima manfaat. Dalam laporan awal penggunaan dana, tercatat beberapa alokasi sebagai berikut:

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Rp 7.478.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp 2.745.000

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 63.685.000

Namun, berdasarkan hasil penelusuran sejumlah warga dan pihak yang peduli terhadap transparansi pendidikan, muncul dugaan bahwa sebagian kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan secara nyata, atau tidak sesuai dengan anggaran yang dilaporkan.

“Kegiatan ekstrakurikuler seperti yang disebutkan itu tidak terlihat berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, kami tidak pernah melihat laporan pertanggungjawaban terbuka,” ungkap salah satu warga Desa Maja yang enggan disebutkan namanya.

Ketidaktransparanan ini menimbulkan kecurigaan publik. Beberapa wali murid dan elemen masyarakat mulai mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana BOS tersebut, termasuk peran dan tanggung jawab kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama.

Jika terbukti terdapat penyimpangan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS,

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan 3 dari UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyebabkan kerugian negara, dapat dipidana dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Baca juga:  Pekon Podomoro Mengadakan Bimtek Untuk Meningkatkan Kapasitas Aparatur Pekon

Menanggapi hal ini, masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap laporan penggunaan dana BOS di SMAN 1 Marga Punduh.

Sampai berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan penyimpangan ini. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada kepala sekolah dan pihak dinas terkait.

Tiem Insvestigasi Setwil Fpii Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!