Infojejama.news/Pringsewu – Dugaan modus manipulasi dalam urusan hutang-piutang kembali mencuat, kali ini menyeret nama istri Kepala Pekon Pare Rejo, Pringsewu, bernama Ibu Yunan. Ia diduga sengaja meminta ayah kandungnya untuk turut menandatangani kwitansi pinjaman uang sebesar Rp17 juta, meski yang meminjam dan bertanggung jawab atas pengembalian uang sepenuhnya adalah dirinya sendiri.
Kasus ini diungkap oleh korban, Ofan Sopyan, warga Pesawaran, yang merasa dirugikan karena uang yang dipinjam sejak 10 September 2020 hingga kini tak kunjung dikembalikan. Dalam kwitansi pinjaman yang diterima Ofan, tercantum bahwa pengembalian dilakukan dengan cara mencicil sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, kenyataannya, satu rupiah pun belum diterimanya hingga saat ini.
Ofan mengungkapkan bahwa dirinya merasa percaya untuk menyerahkan uang karena kwitansi tersebut juga ditandatangani oleh Bapak Supriyatno, ayah dari Ibu Yunan. Ia menduga tanda tangan itu sengaja diminta oleh Ibu Yunan untuk menambah keyakinan seolah-olah pinjaman tersebut dijamin atau diketahui keluarga, padahal kini terbukti tidak membawa dampak apa pun terhadap pengembalian dana.
“Saya yakin saat itu karena ada tanda tangan orang tuanya. Saya pikir, kalau sampai macet, orang tuanya pasti ikut bertanggung jawab. Tapi sekarang malah seperti dilempar-lempar,” kata Ofan.
Saat dikonfirmasi, Bapak Supriyatno membenarkan bahwa ia ikut menandatangani kwitansi, namun mengaku hal itu hanya sebatas mengetahui, bukan sebagai penjamin. Dalam kondisi kesehatan yang kini menurun karena faktor usia, ia menyampaikan penyesalannya atas kejadian ini dan berharap anaknya segera menyelesaikan masalah tersebut.
“Uang itu tetap harus dibayar. Saya hanya tahu saja waktu itu, bukan saya yang pinjam. Saya minta anak saya segera lunasi,” ujar Supriyatno di kediamannya.
Merasa tak lagi mendapat kejelasan, Ofan kemudian menunjuk kuasa hukumnya, Yunardi Yusuf, S.H., dari Lembaga POSBAKUM Kabupaten Pesawaran untuk menempuh jalur hukum. Somasi telah dikirimkan secara resmi ke Ibu Yunan, namun hingga berita ini diturunkan, tidak mendapat respons atau itikad baik.
“Ini bukan soal jumlah uang semata, tapi soal tanggung jawab. Klien kami merasa dibohongi. Kami akan laporkan dugaan penipuan ini ke Polres Pringsewu,” tegas Yunardi.
Menurutnya, tindakan Ibu Yunan telah memenuhi unsur wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, dan ada potensi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, pihak Ibu Yunan maupun Kepala Pekon Pare Rejo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Ofan Sopyan menyatakan bahwa laporan ke polisi hanya tinggal menunggu waktu, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian yang jelas dari pihak terlapor.
Tiem….investigasi..
Ketua Lembaga KPK-RI-DPD Lampung.






