Presidium FPII: Kami Akan Lawan Arogansi Pejabat Lewat Jalur Sengketa Informasi. 

 

Infojejama.news/Jakarta — Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyatakan sikap tegas terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah dua kali surat permintaan informasi publik yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

> “Kami melihat adanya sikap arogansi pejabat publik dalam mengabaikan permintaan informasi yang sah. Ini bukan hanya soal lembaga kami, tapi soal hak publik secara keseluruhan,” tegas Kasihhati, Sabtu (19/7/2025) di Jakarta.

Permintaan Informasi yang Diabaikan

Presidium FPII diketahui telah melayangkan dua surat resmi, yaitu:

Surat Nomor 005 tertanggal 18 April 2025

Surat Nomor 007 tertanggal 22 Mei 2025

Isi permintaan mencakup klarifikasi terkait:

Dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan oleh oknum Kemenkumham

Transfer dana senilai Rp 560 juta dalam bentuk kripto (USDT)

Bukti transaksi ke rekening pribadi Wamen

Rekaman percakapan serta tangkapan layar transaksi elektronik

Dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA)

Tiga Pelanggaran KIP yang Ditudingkan

Kasihhati menyebut ada tiga bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh Wamen Silmy Karim:

1. Tidak memberikan respons dalam batas waktu yang diatur UU

2. Memblokir akses komunikasi (termasuk WhatsApp) dengan pemohon informasi

3. Tidak memberikan alasan resmi penolakan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal UU KIP

 

Ini bentuk pelecehan terhadap prinsip keterbukaan publik. Negara tidak boleh membiarkan ini,” ujar Kasihhati.

Bukti yang Disiapkan FPII

Dalam gugatannya nanti, FPII akan menyertakan:

Surat permintaan informasi yang didokumentasikan

Baca juga:  Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Kemenangan Bersejarah Disambut Gegap Gempita

Tangkapan layar bukti pemblokiran komunikasi

Bukti transfer dalam bentuk kripto USDT

Dokumentasi dan rekaman percakapan yang sudah beredar di media sosial

Identitas WNA inisial “A” yang diduga menyetorkan dana secara rutin

Tuntutan FPII ke KIP

FPII akan meminta agar Komisi Informasi Pusat:

1. Menyatakan bahwa Kemenkumham telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008

2. Memerintahkan Wamen memberikan informasi yang diminta

3. Melarang pemblokiran akses komunikasi terhadap lembaga pers

4. Meminta maaf secara terbuka

5. Melakukan perbaikan sistem pelayanan informasi publik

Dugaan Praktik Rutin Gratifikasi dan Suap

Dugaan yang melatarbelakangi permintaan informasi ini mencakup praktik suap terhadap WNA, transaksi gelap melalui kripto, dan penyalahgunaan jabatan dalam pemrosesan hukum terhadap pihak asing.

> “Kami menerima laporan WNA yang rutin menyetor uang ke rekening pribadi pejabat atas janji perlindungan hukum. Ini sangat serius,” jelas Kasihhati.

Seruan untuk Presiden Prabowo

FPII juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi pejabat yang tidak patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

> “Kami harap Presiden tidak menoleransi praktik tertutup dari pejabat negara. Rakyat berhak tahu!” tegasnya.

Komitmen FPII Jaga Marwah Pers

FPII, sebagai organisasi pers yang berdiri sejak 6 Februari 2016, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga marwah pers nasional, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> “Kami tidak hanya bicara soal lembaga kami, tetapi memperjuangkan hak seluruh masyarakat Indonesia atas informasi yang benar dan transparan,” pungkas Kasihhati.

Redaksi akan terus memantau perkembangan proses gugatan FPII ke Komisi Informasi dan merilis informasi lanjutan begitu ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian maupun KIP.

Baca juga:  Salah Satu Tokoh Pendiri Pesawaran Sebut Rekomendasi Pemecatan Aris Sandi sebagai Tindakan Zalim

Sumber: Presidium FPII
Editor: Redaksi Media Jaringan FPII
Tanggal: Sabtu, 19 Juli 2025.

 

Laporan:

DPD Lembaga-KPK-RI-Lampung

(Din Morok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!