Infojejama.news/Jakarta — Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyatakan sikap tegas terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah dua kali surat permintaan informasi publik yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
> “Kami melihat adanya sikap arogansi pejabat publik dalam mengabaikan permintaan informasi yang sah. Ini bukan hanya soal lembaga kami, tapi soal hak publik secara keseluruhan,” tegas Kasihhati, Sabtu (19/7/2025) di Jakarta.
Permintaan Informasi yang Diabaikan
Presidium FPII diketahui telah melayangkan dua surat resmi, yaitu:
Surat Nomor 005 tertanggal 18 April 2025
Surat Nomor 007 tertanggal 22 Mei 2025
Isi permintaan mencakup klarifikasi terkait:
Dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan oleh oknum Kemenkumham
Transfer dana senilai Rp 560 juta dalam bentuk kripto (USDT)
Bukti transaksi ke rekening pribadi Wamen
Rekaman percakapan serta tangkapan layar transaksi elektronik
Dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA)
Tiga Pelanggaran KIP yang Ditudingkan
Kasihhati menyebut ada tiga bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh Wamen Silmy Karim:
1. Tidak memberikan respons dalam batas waktu yang diatur UU
2. Memblokir akses komunikasi (termasuk WhatsApp) dengan pemohon informasi
3. Tidak memberikan alasan resmi penolakan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal UU KIP
Ini bentuk pelecehan terhadap prinsip keterbukaan publik. Negara tidak boleh membiarkan ini,” ujar Kasihhati.
Bukti yang Disiapkan FPII
Dalam gugatannya nanti, FPII akan menyertakan:
Surat permintaan informasi yang didokumentasikan
Tangkapan layar bukti pemblokiran komunikasi
Bukti transfer dalam bentuk kripto USDT
Dokumentasi dan rekaman percakapan yang sudah beredar di media sosial
Identitas WNA inisial “A” yang diduga menyetorkan dana secara rutin
Tuntutan FPII ke KIP
FPII akan meminta agar Komisi Informasi Pusat:
1. Menyatakan bahwa Kemenkumham telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008
2. Memerintahkan Wamen memberikan informasi yang diminta
3. Melarang pemblokiran akses komunikasi terhadap lembaga pers
4. Meminta maaf secara terbuka
5. Melakukan perbaikan sistem pelayanan informasi publik
Dugaan Praktik Rutin Gratifikasi dan Suap
Dugaan yang melatarbelakangi permintaan informasi ini mencakup praktik suap terhadap WNA, transaksi gelap melalui kripto, dan penyalahgunaan jabatan dalam pemrosesan hukum terhadap pihak asing.
> “Kami menerima laporan WNA yang rutin menyetor uang ke rekening pribadi pejabat atas janji perlindungan hukum. Ini sangat serius,” jelas Kasihhati.
Seruan untuk Presiden Prabowo
FPII juga mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi pejabat yang tidak patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
> “Kami harap Presiden tidak menoleransi praktik tertutup dari pejabat negara. Rakyat berhak tahu!” tegasnya.
Komitmen FPII Jaga Marwah Pers
FPII, sebagai organisasi pers yang berdiri sejak 6 Februari 2016, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk komitmen untuk menjaga marwah pers nasional, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> “Kami tidak hanya bicara soal lembaga kami, tetapi memperjuangkan hak seluruh masyarakat Indonesia atas informasi yang benar dan transparan,” pungkas Kasihhati.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proses gugatan FPII ke Komisi Informasi dan merilis informasi lanjutan begitu ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian maupun KIP.
Sumber: Presidium FPII
Editor: Redaksi Media Jaringan FPII
Tanggal: Sabtu, 19 Juli 2025.
Laporan:
DPD Lembaga-KPK-RI-Lampung
(Din Morok)






