Kriminalisasi Terstruktur? PTPN VII Diduga Tebang Pohon, Warga Malah Dituduh Perusak

 

Infojejama.news/PESAWARAN – Sejumlah warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dipanggil pihak kepolisian atas laporan dugaan pengerusakan sekitar 200 batang pohon karet di wilayah Tanjung Kemala. Ironisnya, lokasi yang dipermasalahkan tersebut merupakan titik konflik berkepanjangan antara warga dan pihak PTPN VII Way Berulu. Pemanggilan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025.

Pemanggilan ini memantik kritik keras dari kuasa hukum warga, Fabian Boby, SH, MH, yang menilai laporan dari pihak PTPN VII sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat.

> “Kami menilai ini sebagai pola kriminalisasi terstruktur. Pihak PTPN VII yang menebang, mereka pula yang mengambil hasil kayu, tetapi warga yang dituduh merusak. Ini tidak masuk akal dan menyesatkan,” tegas Boby saat ditemui usai mendampingi warga di Mapolres Pesawaran.

 

Boby menjelaskan, tuduhan terhadap warga bukan kali pertama terjadi. PTPN VII diketahui pernah melaporkan kasus serupa pada Desember 2024, dan kembali mengajukan laporan lanjutan pada Juni 2025, dengan tudingan yang sama: perusakan pohon karet.

> “Kami mempertanyakan bukti materilnya: pohon yang mana yang dirusak warga? Berdasarkan fakta lapangan, justru yang menebang dan mengambil hasil kayu adalah pihak PTPN VII sendiri,” tambah Boby.

 

Tak hanya dua warga yang dipanggil, Boby bersama dua tokoh masyarakat, Saprudin Tanjung dan Sumarah, juga turut dimintai klarifikasi atas aksi warga pada 11 Juni 2025. Ketiganya dikenakan tuduhan melanggar Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.

Namun menurut Boby, pasal tersebut sudah dinilai tidak berlaku lagi setelah dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi.

> “Pasal 161 sejatinya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Terlebih aksi pada 11 Juni berlangsung tertib, damai, dan tidak menimbulkan gejolak sedikit pun di masyarakat. Jadi, di mana letak penghasutannya?” tegasnya.

Baca juga:  Kapolres Pesisir Barat Tinjau Pos PAM Wisata Operasi Lilin Krakatau 2024

 

Selain itu, warga juga dikenai Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 45 jo Pasal 28 Undang-Undang ITE soal dugaan penyebaran informasi bohong. Namun Boby menilai tuduhan tersebut sangat prematur dan tidak berdasar hukum.

> “Soal informasi bohong, itu ranah pengadilan. Tidak bisa dijustifikasi oleh penyidik secara sepihak. Ini bentuk pemaksaan hukum terhadap warga,” ujarnya.

 

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu kepastian gelar perkara dari Polres Pesawaran untuk menilai apakah laporan PTPN VII layak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

> “Kami siap menempuh jalur hukum terbuka, transparan, dan profesional. Namun kami juga sedang menyusun surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan kriminalisasi berulang yang dialami masyarakat,” jelas Boby.

 

Boby juga menyoroti insiden yang terjadi sekitar tujuh bulan lalu, di mana sejumlah warga Paguyuban Tanjung Kemala yang diundang oleh Kejaksaan Agung RI untuk agenda diskusi, justru diproses dengan pengambilan BAP secara mendadak tanpa pemberitahuan yang jelas.

> “Kami minta aparat penegak hukum tidak bermain dua kaki. Harus objektif, adil, dan tidak menjadi alat kepentingan korporasi untuk menekan rakyat kecil,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN VII maupun Polres Pesawaran terkait tudingan tersebut.

By.. Din morok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!