Infojejama.news/Pesawaran, 18 Juni 2025 — Kepala Desa Baturaja, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan program bedah rumah dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari program bantuan yang disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung, dan diperuntukkan bagi warga tidak mampu dengan kondisi rumah tidak layak huni.
“Setiap penerima bantuan mendapatkan Rp18 juta untuk material bangunan dan Rp2 juta untuk biaya jasa tukang. Namun, saat penyaluran tahap awal untuk 63 rumah, tersangka AM datang ke pihak toko bangunan yang ditunjuk dan meminta uang tunai senilai Rp150 juta,” ungkap Tandy.
Permintaan itu berlanjut di pencairan tahap kedua pada November 2023, di mana AM kembali meminta tambahan uang sebesar Rp100 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan bahan bangunan, namun malah diminta secara pribadi oleh oknum kepala desa.
Akibat perbuatannya, proses pembangunan rumah sejumlah warga penerima manfaat terganggu karena toko bangunan kehabisan dana untuk memenuhi permintaan material. Total kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Wayhuwi, Bandar Lampung,” kata Tandy.
AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Din morok)






