Infojejama.news/Pringsewu, 23 Juni 2025 | Jejakinformasi.net — Seorang Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu akhirnya berurusan dengan hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi. G, Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, ditahan oleh Satreskrim Polres Pringsewu usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, kerugian negara akibat perbuatan G ditaksir mencapai hampir Rp500 juta. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan pekon justru raib tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
“Dugaan kami, anggaran itu disalahgunakan tersangka secara sepihak, tanpa melibatkan unsur pelaksana resmi pekon,” ujar Yunnus dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).
Pihak kepolisian mendalami bahwa selama tahun anggaran 2023, tersangka mengelola dana desa secara pribadi. Ia bertindak sebagai kuasa anggaran tanpa didukung SPJ yang sah. Bahkan sejumlah kegiatan yang tercatat di APBDes diduga fiktif, seperti pengadaan perlengkapan posyandu, penanganan stunting, dan perawatan kendaraan dinas.
Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin menambahkan, audit Inspektorat mencatat kerugian negara mencapai Rp478.615.276. Namun hingga kini, baru Rp10 juta yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Dalam penyidikan, tersangka juga belum menunjukkan itikad untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Johannes.
Lebih jauh, tersangka yang sudah menjabat sejak 2012 ini bahkan sempat menjaminkan aset kantor pekon ke koperasi sebesar Rp40 juta—langkah yang turut menambah daftar dugaan pelanggarannya.
Tersangka kini dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta potensi penyitaan aset lebih lanjut.
Tiem media.. Lembaga KPK-RI-DPD Lampung(DM)






