Bermula dari WhatsApp, Wanita Asal Pringsewu Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampasan di Tulang Bawang

 

Infojejama.news/Lampung -Tulang Bawang, Seorang wanita muda asal Kabupaten Pringsewu mengalami tindakan kekerasan seksual disertai perampasan oleh pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Insiden tersebut terjadi di kawasan perkebunan sawit yang terletak di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan mengungkapkan, pelaku berinisial LR (22), warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji. Diketahui, LR merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 2022.

“Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Menggala Kota pada Rabu malam, 11 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang berkolaborasi dengan jajaran Polsek Menggala,” jelas AKP Noviarif, Sabtu (14/6/2025).

Dari keterangan korban, pelaku pertama kali menghubunginya lewat WhatsApp dan merayu untuk bertemu. Pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku menjemput korban di tempat kerjanya di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dengan alasan ingin jalan-jalan ke pasar malam, pelaku justru membawa korban ke area perkebunan. Di lokasi itulah korban mulai mengalami perlakuan tidak senonoh. Saat menolak, korban dicekik dan diancam akan dibunuh. Korban sempat mencoba kabur namun terjatuh, hingga akhirnya dipaksa melayani pelaku secara seksual.

Aksi keji tersebut tak berhenti di situ. Sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (16/5/2024), pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya di lokasi yang masih berada dalam area kebun sawit.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga mengambil paksa ponsel korban lalu meninggalkannya seorang diri di perkebunan.

Baca juga:  Reses Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Rusmanto SH

Kini, LR telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Tiem..(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!