Infojejama.news/Pesawaran, 5 Juni 2025 — Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, terhadap proyek peningkatan ruas Jalan Negara Saka – Krisno Widodo di Kecamatan Negeri Katon, Komisi III DPRD Pesawaran menyatakan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk dimintai keterangan.
Ketua Komisi III DPRD Pesawaran, Fahmi Fahlevi, menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya pada Kamis (5/6/2025).
“Terkait pemberitaan media dan sidak dari Wakil Ketua I DPRD, kami sebagai mitra kerja Dinas PUPR akan memanggil dinas tersebut untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut,” ujar Fahmi yang juga merupakan kader Partai NasDem.
Fahmi mengungkapkan, pihaknya ingin mengetahui secara detail lokasi proyek di tiga titik tersebut. Ia menyoroti adanya perubahan pendanaan proyek, yang semula berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), namun kemudian dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah terjadi penarikan dana ke pusat.
“Awalnya proyek ini didanai dari DAK, namun di akhir bulan lalu dananya ditarik ke pusat. Anehnya, proyek tetap berlanjut dan sekarang menggunakan dana APBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi III juga berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap proyek, tidak hanya di Kecamatan Negeri Katon, tetapi juga di Kecamatan Way Khila dan Tegineneng.
“Kami akan lihat langsung ke lapangan. Banyak juga laporan dari rekan-rekan wartawan bahwa pekerjaan di lapangan masih kurang layak,” ujarnya.
Fahmi menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun waktu dan tempat untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas PUPR.
“Kami sudah sepakat dengan teman-teman di Komisi III, Insya Allah tanggal 11 nanti kami akan panggil Dinas PUPR. Kami ingin membedah anggaran Rp22 miliar yang digunakan di tiga titik tersebut, dan dari pos anggaran mana pengurangannya dilakukan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Yusak, mempertanyakan sumber anggaran proyek yang ditaksir mencapai Rp20 miliar itu.
“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, semua dana DAK ditarik ke pusat. Yang menjadi pertanyaan adalah, dana APBD-nya ini berasal dari mana? Karena jika mengambil dari kegiatan lain, tentu akan mengubah struktur keuangan kita,” tegas Yusak, yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Pesawaran.
Ia pun menyoroti keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dinas yang diduga melakukan perubahan kegiatan tanpa koordinasi dan persetujuan DPRD.
“Kegiatan itu sudah diatur dalam Perda. Kalau tiba-tiba TAPD dan dinas mengubahnya tanpa koordinasi, itu sama saja melanggar Perda. Tidak ada pembahasan baik di Badan Anggaran maupun Komisi,” ujar Yusak.
“Kami sudah tanyakan langsung ke Sekda, tapi beliau juga tidak tahu. Saat ditanya ke dinas, jawabannya pun tidak jelas. Ini yang menjadi aneh, karena proyek ini sudah berjalan,” pungkasnya.
TIEM MEDIA… FKW-KP(DM)






